Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri Selama Empat Tahun

14

redaksipil – Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman berinisial HW (48) meniduri anak tirinya empat tahun lama waktunya. Korban disetubi semenjak umur 12 tahun sampai 16 tahun. Kasus tersingkap sesudah korban berani bercerita tindakan ayah tirinya, ke si ibunda.

KBO Satreskrim Polresta Sleman KBO Safiudin menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin (23/1/2023) lebih kurang jam 05.30 WIB, pada sebuah tempat di Sleman.

“Karena tersangkut korban anak, ada banyak hal yang tidak dapat kami berikan detil,” katanya, di lobi Mapolresta Sleman, Kamis (16/2/2023).

Pada 23 Januari itu, korban yang tidur dibangunkan oleh HW dan diambil untuk beralih kamar. Di dalam kamar HW itu, pencabulan dan persetubuhan terjadi.

Kejadian terjadi saat ibu kandungan korban atau istri terdakwa pergi bekerja.

Waktu itu di dalam rumah cuma ada HW, korban, dan adik korban yang kecil. Hingga tidak ada yang ketahui perlakuan amoral HW.

Saat si ibu pulang bekerja, dia menyaksikan sisa merah atau ‘cupang’ di leher korban. Baru kemudian, korban bercerita peristiwa yang sejauh ini dia alami.

Tingkah laku ayah tirinya rupanya telah berjalan lama, lebih kurang 4 tahun; semenjak korban berumur 12 tahun atau kelas 3 SD, sampai sekarang berumur 16 tahun.

“Mengapa terjadi empat tahun tetapi baru tersingkap saat ini?, karena korban berasa takut trauma. Selanjutnya ia cuma merendamnya sendiri,” katanya.

Ke polisi, korban memberi info, ayah tirinya ini meniduri dianya 3x dalam seminggu.

Ayah Tiri Setubuhi
Ayah Tiri Setubuhi

“Pencabulan selalu dilaksanakan di dalam rumah dan dalam peluang saat ibu korban bekerja,” katanya.

Sekarang ini korban saat ini masih ada dalam pengiringan Polresta Sleman dan Rifka Annisa Women Crisis Center.

HW terancam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 mengenai Peralihan atas UU No 23 Tahun 2002 mengenai pelindungan anak. Sanksi hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara

Plt Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari menjelaskan, korban sekarang ini telah ditangkap di dalam rumah aman jaringan Rifka Annisa.

Menurutnya, keadaan korban pada awalnya kebingungan dan ketakutan karena kejadian ini terjadi lama. Tapi, saat ini keadaan korban cukup konstan dan semakin tenang.

“Selainnya memperoleh rekondisi keadaan psikis, korban memperoleh beberapa informasi yang diperlukan berkaitan hak-haknya, terhitung info mengenai bagaimana proses hukumnya,” terangnya.

“Karena bagaimana juga, proses hukum ini kan suatu hal yang perlu dimengerti oleh korban, dan itu akan menolong ia untuk sembuh saat ia memahami seperti apakah resikonya, bagaimana, dan lain-lain,” kata Indiah.