Bharada E Bebas Lebih Cepat Jika Berbuat Baik

7

redaksipilBharada E bebas bila lakukan perlakuan baik yang hendak memudahkan vonis yang hendak Bharada E lakukan. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa lalu.

Bharada E sekarang memiliki status sebagai terpidana atau masyarakat binaan Lapas Kelas IIA Salemba dan dipercayakan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia mempunyai potensi bebas bisa lebih cepat bila penuhi persyaratan untuk terima remisi, satu diantaranya berkepribadian baik.

Hal tersebut diutarakan Kepala Sisi Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Agen Rencana dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi.

Semenjak ditahan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E sudah jalani periode penahanan sepanjang 6 bulan.

Dengan vonis setahun 6 bulan dikurangkan periode penahanan sama seperti yang dikatakan majelis hakim karena itu tersisa periode pidana yang ditempuh Eliezer tinggal setahun.

Tiap masyarakat binaan pemasyarakatan, terhitung Eliezer. memiliki hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat, remisi cuti bersyarat, dan yang lain.

“Secara matematis memang satu tahun kembali (periode pidana). Tetapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan sebagainya . Maka, dapat semakin cepat keluar rutan,” kata Kombes Gatot saat diverifikasi Di antara, Selasa (28/2/2023).

Bharada E Bebas
Bharada E Bebas

Walau dengan status sebagai masyarakat binaan Lapas Kelas IIA Salemba, terang Gatot, tetapi pembimbingan pada Bharada Richard Eliezer selama saat pemidanaan dilaksanakan oleh Rutan Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Instansi Pelindungan Saksi Korban (LPSK).

Pembimbingan personalitas dan kerohaniannya dilaksanakan oleh Rutan Bareskrim Polri hingga kepala Rutan Bareskrim Polri yang memberi referensi apa Eliezer penuhi syarat untuk disodorkan sebagai yang menerima remisi.

“Karutan Bareskrim yang memberi referensi saran remisi dengan beragam pemikiran, satu diantaranya sikap sepanjang ditahan di Rutan Bareskrim,” ucapnya.

Gato menambah Bharada Richard Eliezer diusulkan untuk terima remisi khusus Natal pada Desember 2022, tapi pengajuan remisinya dikerjakan sesudah 6 bulan periode penahanan digerakkan.

“RE turut (remisi) Natal pada Desember tempo hari, tetapi kelak pengajuan remisinya sesudah 6 bulan jalani hukuman,” kata Gatot.

Remisi atau pengurangan periode pidana sebagai hak terpidana yang tertera dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 mengenai Pemasyarakatan. Remisi yang bisa didapat narapidana, yakni remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

Ada syarat yang harus dipenuhi dengan masyarakat binaan untuk memperoleh hak remisi yang ditata dalam Ketentuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Langkah Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Berkunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mendekati Bebas, dan Cuti Bersyarat, seperti sudah diganti dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022.

Cek berita menarik lainnya hanya di Redaksipil.com berbagai informasi terupdate dan terbaru dan viral telah kami rangkum untuk Anda.