redaksipil – Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri menurut Kamaruddin Hendra Simanjuntak, tersangka saat ini masih menjadi anggota Polri, khususnya karena vonis yang diberi hakim PN Jakarta Selatan cuman satu tahun 6 bulan.
“Sejak dahulu saya menjelaskan, saya berdoa dan bermohon agar keputusan pada Bharada Richard harus di bawah 5 tahun. Rupanya hakim lebih arif kembali, ia memberi setahun 6 bulan, maknanya masa datang ia saat ini masih bagus, ia saat ini masih memiliki hak jadi anggota Polri,” terang Kamaruddin selesai sidang keputusan Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Menurut dia, support perlu dikasih ke Eliezer supaya yang akan datang jadi polisi yang lebih bagus. “Kita doakan ia, kita bantu ia, jika perlu kita sekolahkan agar ia menjadi polisi yang bagus,” katanya.
Kamaruddin menyebutkan, keputusan ini sebagai kemenangannya atas semua warga Indonesia. Vonis ini disebutkannya bermakna majelis hakim dengar inspirasi dari warga Indonesia sejauh ini.
Sementara ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak akui terima keputusan hakim ini walau tersangka ialah penembak anaknya. Karena lewat Eliezer, scenario pembunuhan ini dapat dibongkar.

“Saya memberikan dan yakin ke hakim memberi vonis ke Eliezer. Dan kami keluarga terima apa yang diberi hakim di saat persidangan ini,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis setahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer. Vonis ini jauh melenceng dari tuntutan Beskal Penuntut Umum (JPU).
Sementara empat tersangka awalnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf sampai Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan JPU.
Kepala Seksi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, memandang keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Richard Eliezer atau Bharada E harus dipandang oleh seluruh pihak. “Ya seluruh pihak harus menghargai keputusan hakim pengadilan,” kata Dedi.
Dedi malas memberi komentar selanjutnya berkaitan keputusan Bharada E yang lebih enteng dibanding Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati. Disamping itu, dalam kasus ini Bharada E belum jalani sidang etik atas kasus tindak pidana yang menjerat-nya. Termasuk Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.
Berkaitan hal tersebut, Dedi belum memberitahu kapan sidang etik itu, karena menanti dari Seksi Karier dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai eksekutor sidang.
“Untuk (sidang etik) itu kelak menanti info dari Propam dahulu,” tutur Dedi.