redaksipil – BREAKING NEWS, Bekas Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo pada akhirnya divonis bersalah jadi dalang pembunuhan merencanakan pada si pengawal, Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu diputuskan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang hari ini.
“Dengan menimbang semua bukti atau bukti persidangan, majelis hakim putuskan Ferdy Sambo bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Dalam vonisnya, majelis hakim bermufakat Ferdy Sambo diganjar hukuman.
Awalnya, dalam persidangan itu, majelis hakim memperjelas tidak terdapat bukti benar istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J seperti di-claim tersangka.
“Minimal semenjak tanggal 7 Juli 2022 tidak terdapat bukti simpatisan yang ke arah peristiwa benar ada penghinaan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu,” kata Hakim Wahyu.
Kebalikannya, hakim memandang malah kemungkinan kecil Brigadir J berbuat tidak etis Putri Candrawathi secara seksual.
Karena, dalam teorinya, penghinaan seksual dikuasai oleh ada rekanan kuasa di antara aktor dan korban.

Dalam kasus ini, hakim malah memandang Putri Candrawathi memiliki status menguasai dalam rekanan kuasa pada Brigadir J.
Karena, kata hakim, Putri Candrawathi ialah istri Ferdy Sambo yang disebut atasan Brigadir J.
Disamping itu, Putri Candrawathi memiliki pengajaran resmi semakin tinggi dibanding Brigadir J.
“Putri Candrawathi ialah dokter gigi. Dan Yosua Nofriansyah Hutabarat cuma alumnus SMA dan pengawal suami Putri,” kata hakim.
Tidak itu saja, Hakim Wahu menjelaskan tidak ada bukti menunjukkan Putri Candrawathi disetubuhi oleh Brigadir J.
Misalkan, katanya, ada traumatisme pascapemerkosaan. Hakim menyentuh ada perintah Putri ke Brigadir J untuk menjumpainya di kamar sesudah penghinaan yang di-claim.
“Tidak ada juga bukti seperti visum atau rekam klinis yang memperlihatkan ada penghinaan seksual. Tersangka sendiri (Ferdy Sambo) menjelaskan tiak ajak Putri visum sesudah dengar ada penghinaan,” kata Hakim Wahyu.
Begitu bacaan vonis dari Majelis Hakim ke terdakwa Ferdy Sambo yang diputuskan hukuman mati atas perlakuan nya itu.