Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Terkait CCTV

3

redaksipil –  Chuck Putranto dituntut beskal penuntut umum (JPU) menyebutkan ada tiga hal memperberat untuk bekas Korspri Kadiv Propam Chuck Putranto yang dituntut dua tahun penjara yaitu ikut serta dalam ambil dan simpan DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo. Dalam upaya penghapusan barang bukti tersebut atas perintah dari sang Atasan yaitu Ferdy Sambo.

Yang pertama, beskal memandang Chuck mengetahui bila tindakannya ambil dan simpan DVR CCTV kompleks Sambo tanpa surat perintah sah.

“Berdasar atas perintah yang tidak syah menurut ketetapan hukum dan ketentuan perundang-undangan,” kata beskal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang replik kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (27/1/2023).

Ke-2 , beskal menyebutkan Chuck sebagai seorang perwira polisi yang semestinya pahami perlakuan itu sebagai pelanggaran. Bukanlah menahan, Chuck malah ikutan ambil dan simpan DVR CCTV itu.

“Bukan justru ikut serta saat lakukan perlakuan menukar dan simpan DVR CCTV itu.

Selanjutnya, beskal memandang perlakuan Chuck memberikan DVR CCTV kompleks Sambo ke bekas Kasubag Riksa Baggak Norma Agen Watprof Baiquni Wibowo mengakibatkan terusiknya mekanisme electronic di lokasi DVR CCTV.

“Megakibatkan terusiknya mekanisme electronic CCTV di pos security,” paparnya.

Selainnya membacakan point memperberat, beskal ikut menjelaskan tiga point memudahkan dari tuntutan dua tahun penjara Chuck.

Chuck Putranto Dituntut
Chuck Putranto Dituntut

Beskal memandang Chuck masih terbilang muda dan sanggup mengoreksi diri di masa datang. Lantas, Chuck disebutkan santun sejauh persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman awalnya.

“Tersangka berlaku Santun dalam memberi kesaksian dalam persidangan. Tersangka tidak pernah dijatuhi hukuman,” tutur beskal.

Chuck Dituntut 2 Tahun Penjara

Adapun Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) berkaitan pembunuhan merencanakan Brigadir J.

Beskal penuntut umum yakini Chuck sudah menyalahi Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Jatuhkan pidana penjara pada tersangka Chuck Putranto dengan pidana penjara sepanjang 2 tahun,” kata beskal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).