redaksipil – David korban kekerasan yang sudah dilakukan oleh Mario Dandy anak dari Petinggi Pajak Rafael Alun, OrangTua David menerangkan keadaan anaknya yang mulai alami kenaikan pengobatan diri meskipun sampai sekarang ini belum sadar diri.
Hal itu ikut disingkap Jonathan lewat ciutan di account personal Twitter-nya @seeksixsuck.f Jonathan menjelaskan jika keadaan anaknya sudah makin membaik walau belum sadar diri karena penganiayaa Mario Dandy Satriyo.
“Minta maaf tidak dapat menjawab satu demi satu, David ini hari telah makin baik keadaannya. Memanglah belum sadar, tetapi tanggapan gerak, pendengaran dan penglihatannya telah alami perkembangan yang hebat. Itu karena doa-doa dari teman semua, karena perkembangan ini di luar prediksi,” tutur Jonathan diambil dari account Twitter-nya, Rabu 1 Februari 2023.
Dia mengharap bakal ada sebuah balasan karena kejadian yang menerpa putranya.
“Harus dipahami jika semenjak peristiwa 20 februari, david koma dengan tanggapan yang mengenaskan. Kejang sepanjang 2×24 jam di Medika selanjutnya ditunjuk ke [Rumah Sakit] Mayapada. Saya tidak pernah lupa erangan ia, kejang-kejang badan kurusnya. Bakal ada yang bayar untuk siksaan itu,” tulisnya.

Jonathan mengupload sebuah photo yang tampilkan keadaan David yang dirawat di rumah sakit. Mario Dandy menyiksa David dalam suatu gang kosong di tempat Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Peristiwa berawal saat Mario mendapatkan pengaduan dari kekasihnya, AG (15), jika David sudah melakukan perbuatan suatu hal yang tidak bagus.
“Pola kekerasan pada anak itu ialah aktor melepaskan kemarahannya ke korban karena aktor mendapatkan info dari rekan wanita aktor saudari A, jika A sudah alami satu perlakuan,” tutur Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan aktor memukul korban di bagian kepala dan perut secara berkali-kali. Saat itu, Mario menyiksa David saat ia sedang ada pada keadaan push up.
Sekarang tidak cuma Mario Dandy yang diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus penindasan itu, tetapi Shane Lukas (SLR) karena ikut serta dalam tindakan penindasan Mario Dandy.
Ke-2 nya dijaring Pasal 76 C UU Pelindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 mengenai peralihan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 mengenai pelindungan anak subsider Pasal 351 KUHP mengenai penindasan berat dengan sanksi hukuman penjara sepanjang 5 tahun.
Cek berita menarik lainnya hanya di Redaksipil.com berbagai informasi terupdate dan terbaru dan viral telah kami rangkum untuk Anda.