redaksipil – Drama kasus Narkoba yang sekarang ditempuh oleh Linda Pujiastuti salah satunya tersangka kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa, pada akhirnya membuka suara jika dianya ialah istri siri dari Teddy Minahasa.
Hal tersebut diutarakan oleh Linda saat jalani perisidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ini hari Rabu 1 Maret 2023.
Ke majelis Hakim, Linda akui kerap turut dalam visi pengungkapan kasus narkoba di Laut China Selatan. Sepanjang dalam visi penangkapan itu, Linda akui kerap kali tidur bersama Teddy saat ke-2 nya sedang di Kapal.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa meskipun beliau tidak mengaku,” tutur Linda dalam penjelasannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.
“Saya benar ada jalinan dengan Pak Teddy, kami setiap hari di kapal tidur bersama,” ikat Linda.
Sesudah dengar apa yang disebutkan Linda, Teddy menentangnya. Ia memperjelas jika dianya benar-benar tidak memiliki jalinan khusus dengan Linda. Di depan majelis hakim Teddy menjelaskan pengakuan Linda itu sebagai konspirasi.
“Saudara saksi ada jalinan khusus, jalinan individu, jalinan khusus dengan saudara Anita atau Linda?” Kata Kuasa Hukum Dody bertanya “Tidak ada,” tutur Saksi Teddy.

“Baik jawabnya tidak ada. Tujukan ke surat tuduhan,” Timpal majelis Hakim. “Ini konspirasi,” sebut Teddy. “Baik tidak boleh dijawab jika tidak ada pertanyaan,” tegas Majelis Hakim.
Dalam pernyataan awalnya, Teddy mengatakan jika dianya mengenali Linda semenjak 2005 di suatu Spa yang berada di Hotel Classic, teritori Jakarta Pusat.
Dalam bacaan tuduhan JPU, Teddy Minahasa memberikan tugas AKBP Dody ambil sabu tanda bukti hasil pengungkapan, selanjutnya disuruh untuk diganti dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sebelumnya sempat menampik keinginan Teddy untuk mengganti sabu itu dengan tawas. Tetapi karena Teddy yang disebut Kapolda Sumatera Barat, Dody pada akhirnya menurutinya.
AKBP Dody selanjutnya memberi sabu itu ke Linda, yang seterusnya Linda beri ke Kompol Kasranto, untuk selanjutnya dipasarkan ke bandar narkoba daerah Bahari yang namanya Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang telah dengan status tersangka dan sedang jalani persidangan yaitu Teddy Minahasa,Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Beberapa tersangka yang turut serta menyalahi Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Cek berita menarik lainnya hanya di Redaksipil.com berbagai informasi terupdate dan terbaru dan viral telah kami rangkum untuk Anda.