redaksipil – Fakta Richard Eliezer tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer telah dibacakan oleh hakim Wahyu Iman Santosa pada Rabu, (15/02/2023) tempo hari. Richard sendiri dijatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Tidak itu saja, saat vonis dibacakan, faksi keluarga Brigadir J juga dijumpai masih tetap ada yang masih belum terima masalah hukuman ke Richard ini. Lantas, apa yang sebetulnya terjadi? Baca berikut jejeran bukti saat vonis Richard Eliezer secara lengkap.
1. Kejagung tidak sampaikan banding
Jatuhnya vonis penjara satu tahun enam bulan ini sebelumnya sempat membuat faksi Beskal Penuntut Umum (JPU) dalam sidang vonis Richard bergerak. Tuntutan yang awalnya dibacakan dengan menghukum 12 tahun penjara ke Richard Eliezer rupanya tidak diwujudkan oleh hakim.
Tetapi, meskipun hal itu terjadi, faksi Kejagung ungkap jika faksi mereka tidak ajukan banding atas vonis itu. Ini juga dikatakan oleh Beskal Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
“Kami sebagai wakil korban dan negara dan warga menyaksikan perubahan semacam itu, salah satunya pemikirannya ialah tidak untuk lakukan usaha hukum banding dalam kasus ini,” kata Fadil dalam temu jurnalis, Kamis (16/2/2023).
Dengan Kejagung tidak ajukan banding pada keputusan hakim, itu maknanya vonis Richard Eliezer telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
2. Polri ungkapkan peluang Richard jadi anggota Brimob kembali
Tidak itu saja, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga ungkap ada kesempatan untuk Richard untuk menjadi lagi anggota Brimob. Untuk Sigit, semua keputusan akan balik ke sidang kaidah atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Richard.
“Ya kesempatan itu ada. Itu semuanya jadi pemikiran kami untuk dalam kurun waktu dekat jika memang yang berkaitan (Richard) telah mengatakan ingin terima, itu semuanya jadi sisi yang tentu saja kelak akan jadi pemikiran untuk komisi kaidah untuk lembaga untuk dapat putuskan satu keputusan yang adil untuk seluruh pihak” ungkapkan Kapolri saat dijumpai reporter di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/02/2023).
3. Bibi Brigadir J tidak terima hukuman enteng Richard
Tetapi, vonis pada Richard ini tetap tidak diterima oleh salah satunya bagian keluarga Brigadir J. Rohani, bibi dari Brigadir J juga akui hukuman itu terlampau rendah untuk Richard. Dia akui belum terima atas vonis itu.
“Jika ini vonisnya, saya individu itu benar-benar rendah ya (hukuman yang dijatuhkan. Nyawa anakku telah ditiadakan. Bahkan juga sang Eliezer yang pertama kalinya menembaknya itu pasti mematikan itu benar-benar mustahil, saya benar-benar tidak terima sebetulnya, tapi terserah mereka lah, saya ini apalah,” ungkapkan Rohani saat dijumpai reporter di tempat tinggalnya di Jambi.
4. Faksi Kuat Maruf protes masalah hukuman Richard
Vonis satu tahun enam bulan ini juga membuat faksi Kuat Maruf sebagai terdakwa yang lain protes keputusan hakim. Mereka juga berasa tidak adil atas keputusan ini karena memandang Kuat dan Ricky bukan pelaksana eksekusi atau otak dalam penembakan ini.
“Keputusan hakim harus kita hargai meskipun kami berasa ada ketidakadilan karena Kuat yang tidak berperanan aktif dalam lenyapnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun” ungkapkan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan. Irwan merencanakan akan ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke client-nya ini.
5. LPSK akan beri hak Richard
Hak pelindungan pada Richard semenjak dianya dipastikan sebagai justice collaborator sampai vonis dijatuhkan masih tetap diberi oleh LPSK. Faksi LPSK juga akan menemani Richard saat penerapan sidang kaidah kepolisian nanti.
“Kita tentu dampingi saja, secara intisari kan kita tidak dapat masuk ke (sidang code etik),” tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias