Hukuman Doni Salmanan Kasus Trading Ilegal

6

redaksipil – Hukuman Doni Salmanan tersangka kasus penipuan binari option dan bekerja sama dengan Aplikasi ilegal bernama Quotex. Selama menjalani sidang di PN-Bale Bandung pada Selasa (21/2/2023) Doni Salmanan hanya diberikan hukuman 4 tahun penjara.

Setelah sidang selesai, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan permintaan banding tersebut diterima sehingga keputusan hukuman Doni Salmanan pada PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022 lantas dibatalkan.

Hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Catur Iriantoro malah menambah masa hukuman Doni Salmanan yang sebelum hanya 4 tahun masa tahanan, kini menjadi 8 tahun masa tahanan dan harus membayar Rp1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim, mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

Doni Salmanan dalam keputusan tingkat banding itu kembali disebutkan jika dianya dipastikan bersalah karena sudah menebarkan informasi berbohong, menyimpang, dan membuat customer tidak untung seperti tuduhan kesatu pertama.

Hukuman Doni Salmanan
Hukuman Doni Salmanan

 

Adapun hal yang memperberat hukumannya jadi delapan tahun karena Doni Salmanan dipastikan bersalah atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dalam tuduhan ke-2 pertama yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Mengatakan jika tersangka Doni Salmanan bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana dengan menyengaja dan tanpa hak menebarkan informasi berbohong dan menyimpang yang menyebabkan rugi customer dalam transaksi bisnis electronic seperti dalam tuduhan kesatu pertama,” tutur hakim.

“Dan tindak pidana pencucian uang seperti dalam tuduhan ke-2 pertama,” ikat hakim.

Adapun keputusan pada tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan awalnya cuma dikenai Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai info dan transaksi bisnis electronic (ITE) yang diganti jadi ditambahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Doni Salmanan awalnya pun tidak diharuskan bayar ganti kerugian ke beberapa korban. Ini sebagai keputusan Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi. Disebutkannya waktu itu, Doni tidak bisa dibuktikan bersalah atas kasus pencucian uang.

Di lain sisi, dalam keputusan tingkat banding, hakim mengatakan Doni Salmanan bisa dibuktikan mendapat keuntungan saat pemakai Quotex yang malah tengah tidak untung. Keuntungan itu selanjutnya digunakan untuk beli beberapa asset. Salah satunya mobil eksklusif seperti Ferrari dan motor sport bermerek.

Cek berita menarik lainnya hanya di Redaksipil.com berbagai informasi terupdate dan terbaru dan viral telah kami rangkum untuk Anda.