redaksipil – Jokowi tanggapi vonis Ferdy Sambo Dan Bharada E dalam berkaitan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Ferdy Sambo sampai Richard Eliezer atau Bharada E berkaitan kasus pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Walau begitu, Jokowi memandang seluruh pihak harus menghargai atas keputusan hakim.
“Itu telah ditetapkan. Kita harus menghargai. Semua harus menghargai keputusan yang terdapat,” kata Jokowi selesai buka Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sebenarnya, Jokowi mengatakan jika pemerintahan tidak dapat ikut serta berkaitan hasil vonis Ferdy Sambo cs karena hal itu telah masuk ke daerah yudikatif. Namun, minimal Jokowi memberi komentar berkaitan keutamaan kesaksian yang dibuka dalam sidang jadi point utama untuk hasil keputusan.

“Tapi saya anggap keputusan yang terdapat, saya menyaksikan pemikiran bukti-bukti, Pemikiran bukti-bukti, saya anggap kesaksian dari beberapa saksi itu jadi penting pada keputusan yang tempo hari saya saksikan, tetapi satu kali lagi kita tidak dapat memberi komentar,” katanya.
Awalnya, artis-aktor khusus dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhkan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Sementara, hasil keputusan untuk Bharada E sebelumnya sempat mengagetkan banyak faksi. Karena, yang awalannya dituntut 12 tahun, Bharada E divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.