JPU Ajukan Banding Perkara Kasus Ferdy Sambo

6

redaksipilJPU ajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya yang dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Dalam info tercatat yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2023), Ketut menjelaskan jika usaha hukum ini untuk membikin bantahan atas memory banding yang disodorkan oleh tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

“Banding ini mengutamakan kembali kebenaran dan keakuratan keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.

Dalam banding oleh tersangka berusaha untuk mendapatkan kemudahan hukuman atas vonis majelis hakim. Dalam pada itu, banding oleh JPU untuk menjaga vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dia menjelaskan jika JPU akan ajukan memory banding dan melawan memory banding berbentuk risalah yang membuat bantahan-bantahan pada beberapa tersangka yang ajukan banding.

Usaha hukum ini, katanya, supaya JPU tidak kehilangan hak untuk lakukan usaha hukum selanjutnya jika hakim tingkat tinggi merestui banding beberapa tersangka.

JPU, kata Ketut, memiliki hak yang serupa untuk menjaga argumentasi hukum yang telah dibacakan dan tercantum pada surat gugatan.

“Argumentasi hukum yang sudah tercantum pada memory banding dan melawan memory banding hingga kesamaan hak dalam usaha hukum bisa difasilitasi di saat ajukan usaha hukum kasasi,” jelasnya.

JPU Ajukan Banding
JPU Ajukan Banding

Menurut Ketut, JPU ajukan banding meskipun semua pemikiran hukum telah diambil pindah dan hukuman ke-5 tersangka diperberat dalam vonis pengadilan.

JPU, katanya, mengaplikasikan konsep equality before the law (kemiripan di muka hukum) pada proses peradilan dan bukan hanya karena ketidaksamaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Tetapi, lanjut Ketut, saat keputusan pengadilan tinggi merestui semuanya, JPU memiliki hak yang serupa untuk menjaga argumentasi hukum yang telah dibacakan dan tercantum pada surat gugatan dan argumentasi hukum yang sudah tercantum pada memory banding dan melawan memory banding.

Dasar pemikiran pengajuan banding yang lain, katanya, yaitu seperti ketentuan normatif hukum acara pidana berdasar rumusan Pasal 67 KUHAP yang mengeluarkan bunyi: “Tersangka atau penuntut umum memiliki hak untuk meminta banding pada keputusan pengadilan tingkat pertama terkecuali pada keputusan bebas, terlepas dari semua gugatan hukum yang tersangkut permasalahan kurang persisnya implementasi hukum dan keputusan pengadilan pada acara cepat.”

“Usaha hukum banding oleh JPU dilaksanakan berdasar Dasar Beskal Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Pengatasan Kasus Tindak Pidana Umum pada point 4 mengenai sikap penuntut umum pada keputusan pengadilan huruf k dan l,” kata Ketut.

Dalam Dasar Beskal Agung huruf K mengatakan dalam soal tersangka ajukan banding, penuntut umum harus ajukan banding dengan membuat memory banding dan melawan memory banding jika tersangka membuat memory banding.

Huruf l mengeluarkan bunyi: “Pengajuan banding seperti diartikan pada huruf k jadi dasar untuk ajukan kasasi seperti ditata dalam ketetapan ketentuan perundang-undangan.

Cek berita menarik lainnya hanya di Redaksipil.com berbagai informasi terupdate dan terbaru dan viral telah kami rangkum untuk Anda.