Kasus Mario Rubicon Polda Metro Usut Tuntas

11

redaksipil – Kasus Mario Rubicon Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron pastikan kepolisian akan menginvestigasi habis kasus penindasan yang sudah dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS), anak petinggi pajak, pada David, anak salah satunya pengurus pusat GP Ansor.

“Telah ditahan, telah ditahan dasarnya kita lempengkan semua. Tak perlu cemas jika masalah itu,” tutur Fadil Imran saat diverifikasi reporter, Kamis (23/2/2023).

Fadil memperjelas faksinya akan mengolah beberapa pelanggar hukum tanpa menyaksikan background keluarganya. Ia mengatakan sepanjang penuhi elemen pidana, penyidik akan menangani sama sesuai ketentuan yang berjalan.

“Kita tidak menyaksikan background, tetapi kita menyaksikan materi dari tindak pidana yang ia kerjakan, unsurnya tercukupi kita tahan, kita proses,” tegasnya.

Kasus Mario Rubicon
Kasus Mario Rubicon

Awalnya, kasus penindasan Mario trending di sosial media. Mario yang disebut anak petinggi Kanwil Pajak Jakarta Selatan, menganiaya David sampai tidak sadar diri.

David dikerubut oleh Mario dan beberapa temannya selesai dirayu berjumpa dengan A, bekas David.

Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat tangkap dan meredam Mario. Sesudah diputuskan sebagai terdakwa, anak muda yang sering ekspos pola hidup eksklusif itu sekarang terancam hukuman 5 tahun penjara.

ersangka akan dikenai dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai peralihan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 mengenai penindasan berat.

Cek berita menarik lainnya hanya di Redaksipil.com berbagai informasi terupdate dan terbaru dan viral telah kami rangkum untuk Anda.