Sambo Jilid Dua,Kasus Kecelakaan Hasya Atallah

4

redaksipil – Kecelakaan Hasya Atallah Mahasiswa Kampus Indonesia (BEM UI) mencela kasus kecelakaan yang menerpa mahasiswanya namanya Hasya Atallah yang meninggal selesai ditubruk bekas Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Ingat, dalam kasus ini Hasya malah diputuskan sebagai terdakwa oleh faksi kepolisian.

“Kami terang mencela penentuan terdakwa untuk Mendiang Hasya, rekan kami sama-sama mahasiswa UI,” tutur Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat diverifikasi pada Sabtu (28/1/2023).

Ia menyebutkan, kasus kecelakaan yang menerpa Hasya bisa jadi seperti kasus Sambo. Karena, menurut dia aparatur kepolisian seperti menjungkirbalikkan bukti berkaitan kecelakaan itu.

“Untuk kami, peristiwa ini ibarat Sambo jilid dua. Kepolisian makin hari makin brutal dan bengis, kita kembali lagi dipertontonkan dengan aparatur kepolisian yang hoby menjungkirbalikkan bukti dan memakai proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” terang Melki.

Ia mengharap, pemberhentian kasus itu bukan hanya karena ingin melepaskan Eko dari jerat pidana. Melki pastikan BEM UI terus akan menjaga kasus itu.

“BEM UI terus akan bernada untuk terwujudnya keadilan untuk Mendiang Hasya dan keluarganya,” ungkapkan ia.

Argumen Polisi Menjadikan Hasya Terdakwa

Awalnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kasus kecelakaan yang tewaskan Hasya disetop karena terdakwa sudah wafat. Pemberhentian penyelidikan kasus alias SP3 dilaksanakan sesudah penyidik melakukan 3x gelar kasus.

“Sesudah dilaksanakan gelar 3x, untuk ambil ringkasan kami, kasus ini SP3,” ucapnya di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).

Usman menyebutkan, diputuskannya Hasya sebagai terdakwa karena Hasya bisa dibuktikan sudah ambil lajur secara tiba-tiba karena menghindar kendaraan yang membelok.

 Kecelakaan Hasya Atallah
Kecelakaan Hasya Atallah

“Ia kan yang mengakibatkan, karena kelalaiannya hilangkan nyawa seseorang dan dirinya. Karena kelalaiannya sehingga ia wafat,” ucapnya.

“Menjadi yang hilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelengahan Pak Eko,” ucapnya.

Keluarga Hasya Siap Tempur di Pengadilan

Dalam pada itu, ibunda Hasya Dwi Syafiera Putri akui benar-benar sedih dengan keputusan kepolisian yang memutuskan mendiang anaknya sebagai terdakwa.

“Sedih, sudah tentu. Geram, ingin geram sama siapa?” kata Ira panggilan dekat Dwi Syafiera Putri ke reporter di Universitas UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ia menuntut penentuan terdakwa itu dilaksanakan secara terbuka melalui persidangan di pengadilan. Ira tidak terima sesudah anaknya jadi terdakwa, penyidikan kecelakan itu disetop.

“Kami hanya ingin prosesnya jalan terbuka. Seandainya proses harus diawali dari sejak awalnya kami sudah siap,” katanya.

Menurut dia, persidangan di pengadilan jadi langkah untuk menunjukkan status Hasya pada kejadian kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 kemarin.