KPK soal Temuan PPATK Modus Baru Cuci Uang: Bukti Korupsi Semakin Canggih

5
Modus Pencucian Uang Korupsi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

PPATK menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni dengan menyimpan uang korupsinya di pasar modal dan valuta asing. KPK mengatakan temuan tersebut membuktikan bahwa korupsi sudah semakin canggih.

“KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing. Menguatkan hal tersebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda.

Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, ALi Fikri, kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

KPK mengatakan untuk menyeimbangi perilaku koruptor yang semakin canggih, maka KPK melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan meningkatkan kompetisi penyelidik, penyidik, serta penuntut KPK.

“Tahun ini, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI,” jelas Ali.

Ali memastikan ini sebagai komitmen bersama aparat penegak hukum di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih. KPK mengatakan fenomena seperti ini harus diantisipasi.

“Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar. Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Menurut KPK, pemerintah saat ini harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini. Ali menyebut KPK saat ini memiliki laboratorium menyimpan barang bukti digital untuk mendukung hal itu.

“KPK pun salah satunya kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery,” ucap Ali.