redaksipil – Kronologi Rekening Nasabah BCA Dikuras Tukang Becak dengan bekal peci dan masker, Setu, seorang tukang becak di Surabaya ngotot menggondol uang punya Muin Zachry sejumlah Rp345 juta yang ada dalam Bank Central Asia (BCA). Mengakibatkan, dia sekarang harus mengeram di jeruji besi. Proses hukum Setu sekarang sedang berjalan di meja hijau. Akibar dari perbuatannya itu,dia harus menerima konsekuensinya sendiri.
Tidak ada yang menduga, tersangka Setu, yang profesinya sebagai tukang becak ini berani ngotot ke bank untuk ambil uang beberapa ratus juta yang bukan kepunyaannya. Apa lagi, dengan modal peci, baju, dan merekayasa tanda-tangan pemilik rekening, dia dapat menipu teller BCA yang berada di Jalan Indrapura di Surabaya.
Perawakannya yang serupa korban, membuat cukup optimis saat hadapi teller BCA. Apa lagi, momen wabah Covid-19 membuat bisa tutupi muka memakai masker secara bebas.

Tidak itu saja, KTP, buku tabungan dan kartu ATM ikut dibawa ke bank. Ke-3 piranti itu dianggap Setu didapatkan dari seorang namanya Muhammad Thoha. Muin sebagai pemilik kamar kos.
Beskal Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menerangkan, tersangka Thoha dapat memperoleh nomor PIN korban karena dia pernah melihatnya berbisnis di mobile banking.
Dalam scenarionya, Thoha yang mengambil KTP, buku tabungan, sampai kartu ATM korban Muin. Hal tersebut dilaksanakan saat korban sedang sholat Jumat.
Seterusnya, Thoha cari orang mempunyai raut muka sama dengan Muin. Maksudnya, untuk tarik uang tabungan Muin secara mudah.
Gayung bersambut, Thoha berjumpa dengan Setu. Saat itu, Setu sedang mangkal dan menunggu konsumen setia dengan becaknya di tepi jalan.
Sesudah lakukan percakapan singkat, Setu pergi dan bekerja sebagai pelaksana eksekusi. Dia lalu ngotot, masuk ke kantor bank. Sesampai dalam, dia mengatakan akan menarik tabungan. Di lain sisi, Thoha menunggu Setu berlaga di luar kantor.
Teller BCA juga tidak curigai Setu karena dia mempunyai piranti berbentuk buku tabungan, ATM dan nomor PIN nya. Disamping itu, tanda-tangan Setu dipandang sama.
“Saya bisa sisi Rp5 juta dari Thoha, Pak Hakim,” tutur Setu dalam sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1).
Setu yang sama-sama bersaksi dengan Thoha ini tidak menolak, bila dia ingin dibawa bersekongkol karena diberikan iming-iming beberapa uang. Tetapi dia akui menyesal dan siap bertanggung jawab tindakannya itu.
“Saya tidak pernah dijatuhi hukuman Yang Mulia, saya mengaku terima uang Rp5 juta,” ujarnya.
Thoha sendiri mengaku bersalah dalam kasus ini. Mayoritas uangnya sudah digunakan untuk keperluan individu, dan Rp48 juta sudah diambil alih.