Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim

12

redaksipilKuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf sebelumnya sempat memberi salam metal ke Jaksa penuntut umum (JPU) selesai divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yousua Hutabarat atau Brigadir J.

Peristiwa Kuat Maruf itu terjadi di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Pengamatan Redaksipil.com, sesudah dengar vonis atas dianya, Kuat merapat ke penasihat hukumnya dan terlibat perbincangan. Tidak lama setelah itu, Kuat Maruf selanjutnya keluar lalu memberi salam metal ke beskal dengan tangan kanannya.

Kuat lalu keluar ruangan sidang menggunakan rompi tahanan. Ke beberapa mass media, Kuat akui ia akan ajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim pada dianya.

“Saya akan banding,” sebut Kuat.

Karena, Kuat berasa dianya benar-benar tidak ikutan berencana pembunuhan pada Yosua.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak merencanakan,” terang Kuat.

Awalnya, menjelang jalani sidang vonis ini hari, Kuat Maruf sebelumnya sempat memberi love sign ke beberapa pengunjung sidang.

Pengamatan Redaksipil.com, Kuat yang kenakan baju putih dan celana hitam itu datang di ruangan sidang kira-kira jam 10.27 WIB. Saat sebelum duduk di bangku tersangka, Kuat terlihat menegur pengunjung sidang dengan love sign.

Antara beberapa puluh pengunjung sidang yang datang dijumpai ada orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Samuel dan Rosti terlihat duduk pada barisan bangku depan pengunjung sidang sekalian merengkuh frame photo mendiang Yosua.

Kuat Maruf Divonis
Kuat Maruf Divonis

Gagasan Banding Kuat Maruf

Bekas pengemudi keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf merencanakan akan ajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim pada dianya di kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Saya akan banding,” kata Kuat ke reporter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Karena, Kuat berasa dianya benar-benar tidak ikutan berencana pembunuhan pada Yosua.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak merencanakan,” terang Kuat.

Tidak Terima Divonis 15 Tahun

Dijumpai, Kuat divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

“Jatuhkan pidana pada tersangka Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan tindakan Kuat bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana ikut serta merebut nyawa seorang dengan rencana lebih dulu

Dalam keputusannya, majelis hakim mengatakan Kuat bersalah menyalahi Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti tuduhan primer dari beskal penuntut umum (JPU).