Kubu Bharade E Mohon Jaksa Tidak Ajukan Banding

7

redaksipil – Kubu Bharade E meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tidak ajukan banding hukum atas keputusan majelis Hakim pada tersangka Richard Eliezer (RE). Dari team pengacara beberapa faksi, s/d Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), minta supaya beskal penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu terima hukuman enteng satu tahun enam bulan penjara.

Richard divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman setahun 6 bulan oleh majelis hakim. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, walau tindakan Richard sebagai salah-satu aktor pembunuhan merencanakan Brigadir J.

Tetapi, dalam keputusan majelis hakim disebutkan, tindakan Richard yang tembak Brigadir J dilaksanakan karena penekanan. Kata Edwin, juga hukuman enteng itu, sesudah majelis hakim menimbang peranan Richard, sebagai saksi-pelaku yang menyingkap bukti pembunuhan di Duren Tiga 46 itu.

“Kami (LPSK) benar-benar menghargai keputusan majelis hakim pada Eliezer (Richard) ini. Dan kita benar-benar mengharap, supaya beskal, pun tidak perlu lakukan usaha banding,” kata Edwin di PN Jaksel, pada Rabu (15/2/2023).

Edwin memandang, hukuman enteng dari hakim ialah wujud penghargaan hukum, atas keberanian Richard, dalam peranannya sebagai justice collaborator. “Kita tidak dapat lupakan apa yang sudah dilakukan Eliezer untuk jujur akan kebenaran. Dan ini (hukuman enteng) ialah penghargaan untuk Eliezer atas peranannya itu, ikat Edwin.

Keinginan sama disebutkan Advokat Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Katanya, beskal tidak perlu ajukan banding atas hukuman pada Richard. Karena disebutkan ia, dengar keterangan yuridis dalam pemikiran keputusan, majelis hakim memperkuat peranan Richard sebagai saksi-pelaku yang membuat kasus pembunuhan Brigadir J ini tersingkap.

Juga disebutkan ia, majelis hakim dalam pemikirannya, meramu semua faktor untuk memberi hukuman yang adil pada Richard. “Banding itu haknya dari beskal. Tapi, buat apa banding. Karena kita menyaksikan vonis pada Eliezer ini, sangat arif sekali,” tutur Kamaruddin.

Kubu Bharade E
Kubu Bharade E

Advokat Ronny Talapessy sampaikan supaya beskal terima keputusan hakim itu. Sebagai advokat Richard, Ronny menjelaskan keputusan satu tahun enam bulan itu, telah menggambarkan sikap yang adil dari majelis hakim.

“Kita benar-benar mengucapkan terima kasih ke majelis hakim. Jika majelis hakim telah putuskan kasus ini dengan seadil-adilnya. Dan saya, saya pikir kita, juga mengharap, supaya beskal tidak perlulah banding,” tutur Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (15/2/2023).

Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum tentukan cara hukum kelanjutan berkaitan hukuman enteng majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tersangka Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Pusat Pencahayaan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menjelaskan, team beskal penuntut umum (JPU) saat ini masih menanti salinan komplet keputusan untuk dicermati.

Kata Ketut hasil pelajari atas keputusan itu, nanti yang hendak tentukan apa beskal akan lakukan banding, atau terima vonis dari majelis hakim itu. “Kejaksaan Agung benar-benar menghargai keputusan majelis hakim pada tersangka Richard Eliezer. Namun beskal akan pelajari selanjutnya atas semua pemikiran hukum dalam keputusan majelis hakim itu, sebagai bahan untuk ambil langkah hukum selanjutnya,” kata Ketut, dalam tayangan jurnalis Kejakgung, Rabu (15/2/2023).

Ketut menjelaskan, sekalian menanti salinan keputusan sah dari pengadilan, beskal menanti tanggapan dari Richard sebagai tersangka, atau dari team advokat atas vonis hakim itu. Karena disebutkan Ketut cara hukum kelanjutan dari Richard sebagai tersangka, atau team advokat, akan mempengaruhi sikap beskal sebagai penuntut nanti.

“Menimbang secara dalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat, dan pemberian maaf dari keluarga korban (Brigadir J) ke tersangka Richard Eliezer, beskal menanti sikap atau usaha hukum yang hendak dilaksanakan oleh tersangka, dan penasihat hukumnya pada keputusan yang telah dijatuhkan,” kata Ketut menambah.