Laksanakan Vonis Terakhir Ferdy Sambo

9

redaksipil – Laksanakan vonis terakhir, Orangtua mendiang Brigadir Yosua telah datang di Jakarta untuk ikuti langsung sidang vonis hakim ke dua tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) ini hari.

Dikutip dari siaran YouTube, KompasTV, Senin, orangtua Yosua yaitu Samuel Hutabarat dan ibunda Rosty Simanjuntak datang di Lapangan terbang Soekarno Hatta, Tangerang pada Minggu (12/2/2023) siang.

Ke mass media, Samuel Hutabarat menjelaskan, faksinya benarkan minta dapat duduk di bangku paling depan saat pembacaan vonis pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini hari.

“Agar dapat langsung, secara jernih kita dengar hakim membacakan ketetapannya,” tutur Samuel.

Samuel mengharap supaya hakim jatuhkan vonis optimal pada Ferdy Sambo. Di mana bekas Kadiv Propam Polri itu ialah artis cendekiawan dibalik meninggalnya mendiang Brigadir Yosua. Di mana dijumpai, dalam kasus ini beskal menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara sepanjang umur.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Samuel memandang istri Ferdy Sambo itu pantas dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan beskal yang ‘cuma’ menuntut delapan tahun penjara.

Samuel memandang, Putri Candrawathi ialah penyebab dari meninggalnya Brigadir Yosua. Di mana Putri sebelumnya sempat akui sudah dilecehkan sampai menyulut emosi dari Ferdy Sambo.

Tidak itu saja, info Putri di persidangan dipandang berbelit, bahkan juga telah mencelakakan Brigadir Yosua. Yang awalannya akui dilecehkan tetapi selanjutnya kasusnya di SP3-kan, selanjutnya akui di setubuhi di dalam rumah Magelang.

“Dia yang menyulut itu, dia yang tahu apakah yang sebetulnya terjadi di Magelang. Ia telah mencelakakan terus anak kita mendiang Yosua. Difitnahnya dimulai dari Duren Tiga, bilangnya penghinaan, telah di SP3, sampai di Magelang dibilangnya itu disetubuhi. Visumnya mana, itu,” papar Samuel.

Laksanakan Vonis Terakhir
Laksanakan Vonis Terakhir

Awalnya, Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak sampaikan jika orangtua Yosua akan melihat langsung jalannya sidang vonis pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Orangtua Yosua akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan esok tanggal 13 Februari 2023 di saat pembacaan keputusan tersangka Ferdy Sambo dan tersangka Putri Candrawathi,” kata Martin ke reporter, Minggu (12/2/2023).

Martin sampaikan keinginan keluarga Yosua dalam persidangan esok hakim bisa memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara sepanjang umur. Dan tersangka Putri Candrawathi keinginannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau semakin tinggi dari tuntutan beskal penuntut umum (JPU).

“Keinginan keluarga untuk vonis tersangka Ferdy Sambo majelis hakim bisa memvonis sama sesuai tuntutan beskal penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk tersangka Putri Candrawati supaya divonis melewati dari tuntutan beskal penuntut umum (ultra petita),” ucapnya.

Selanjutnya, Martin menerangkan argumen Putri Candrawathi perlu divonis semakin tinggi dibanding tuntutan beskal karena istri Ferdy Sambo itu dipandang sebagai penyebab kejadian pembunuhan pada Yosua.

“PC (Putri Candrawathi) berdasar ringkasan pada surat gugatan beskal penuntut umum sebagai penyebab dan yang menyebarkan niat jahat (mens rea) pertama kalinya ke tersangka Ferdy Sambo dengan menjelaskan disetubuhi walau sebenarnya tidak disetubuhi hingga membuat Ferdy Sambo terhasut dan membuat rencana untuk merebut nyawa punya mendiang Yosua,” jelasnya.