Lukas Enembe Meninggal Dunia ? KPK Klarifikasi

8

redajsipilLukas Enembe Meninggal Dunia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang berita yang mengatakan gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, wafat. Instansi anti-korupsi ini pastikan jika Lukas pada kondisi sehat dan dapat melakukanw aktivitas.

“Kami yakinkan Pak Lukas berada di Rutan (Rumah Tahanan) KPK pada kondisi dapat melakukan aktivitas, dapat jalan, dapat beraktivitas seperti umumnya, seperti tahanan yang lain,” kata Kepala Sisi Kabar berita KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Ali menjelaskan, Lukas ditegaskan saat ini masih hidup hingga kini. Disamping itu, KPK terus mengecek kesehatan Lukas. Bahkan juga, sampai 4x dalam satu hari.

“Jika selanjutnya ada info seperti itu Pak Lukas wafat itu ialah salah. KPK selalu memberitahukan ke warga mengenai keadaan dari Pak LE (Lukas Enembe),” tutur ia.

Ali meneruskan, kondisi Lukas ikut diawasi oleh keluarganya. Karena, KPK memberi akses ke keluarga orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu untuk menengoknya di dalam rumah tahanan tiap Senin dan Kamis.

Lukas Enembe Meninggal
Lukas Enembe Meninggal

KPK juga minta warga Papua supaya tidak gampang terhasut dengan info itu. Apa lagi, bila berita yang tersebar belumlah jelas kebenarannya.

“Kami yakinkan warga Papua, kami percaya, kami benar-benar percaya warga Papua tidak gampang terhasut dengan beberapa informasi yang tidak terang sumbernya,” tegas Ali.

Lukas diputuskan sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dan gratifikasi pembuatan beberapa project pembangunan infrastruktur di Papua. Ia diperhitungkan terima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka supaya perusahaannya memperoleh beberapa project pembangunan infrastruktur di Papua.

Walau sebenarnya perusahaan punya Rijatono tidak mempunyai pengalaman dalam sektor konstruksi karena awalnya beroperasi pada sektor farmasi. Selainnya Lukas, Rijatono diperhitungkan menjumpai beberapa petinggi di Pemerintah provinsi Papua berkaitan project itu.

Mereka diperhitungkan lakukan persetujuan berbentuk pemberian fee sejumlah 14 % dari nilai kontrak sesudah dikurangkan nilai PPh dan PPN. Sesudah dipilih untuk kerjakan beberapa project, Rijatono diperhitungkan memberikan uang ke Lukas Enembe dalam jumlah sekitaran Rp 1 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe diperhitungkan sudah terima pemberian lain sebagai gratifikasi yang terkait dengan kedudukannya sampai banyaknya miliaran rupiah. KPK juga sedang mempelajari sangkaan ini.