Mengharapkan Keadilan Bagi Pihak Richar Eliezer

3

redaksipil – Mengharapkan Keadilan bagi Richard Eliezer alias Bharada E memberikan hasil persidangan ke Tuhan.Eliezer masih tetap menyimpan keyakinan majelis hakim bisa memberi keadilan untuk dianya.Ini dikatakan Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Ia berikan semua dikatakan ke Tuhan dan yakin majelis hakim akan memberi keadilan buat dia,” kata Ronny seperti disiarkan Kompas TV, Senin.

Ronny sendiri sebagai kuasa hukum terus mengawasi dan memperkuat Richard Eliezer supaya dianya masih tetap konstan dan tegar untuk jalani tersisa persidangan, sampai nanti jadwal pembacaan vonis.

“Kita masih tetap mengawasi memperkuat agar Richard Eliezer masih tetap konstan, terus tegar,” bebernya.

Point Pembelaan Bharada E

Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaannya, Rabu (25/1/2023).

Nota pembelaannya dikasih judul ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayarkan 12 Tahun Penjara?’.

Dalam pleidoinya, Bharada E minta dibebaskan dari semua tuntutan karena dianya telah berbicara jujur dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Berikut beberapa point yang diutarakan Bharada E dalam pleidoinya yang digabungkan

Diperalat dan Disia-siakan Ferdy Sambo

Mengharapkan Keadilan Bagi
Mengharapkan Keadilan Bagi

Dalam pembelaannya Bharada E ungkap dianya berasa dikelabui Ferdy Sambo.

Bharada E akui tak pernah menduga jika kejadian penembakan pada Brigadir J akan menggeretnya sebagai tersangka.

“Saya tak pernah menyangka apa lagi menginginkan atas kejadian yang saat ini menerpa diri saya, di periode awal mula dedikasi saya atas kesayangan saya pada Negara, dan kesetiaan ke Polri,” kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena kejadian ini terjadi di saat-saat awalnya kecintaanya sebagai aparatur penegak hukum ke lembaga Polri.

Ia menyebutkan, pangkatnya yang cuma seorang Bharada rupanya diperalat oleh Ferdy Sambo yang disebut jenderal polisi bintang dua.

“Di mana saya yang cuma seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang perlu patuhi pengucapan dan perintahnya, rupanya saya diperalat, dikelabui dan disia-siakan,” sebut Bharada E.

Dimusuhi Ferdy Sambo dan Pengawal Lain

Bahkan juga katanya, kejujurannya untuk ungkap kasus masalah meninggalnya Brigadir J ini justru membuat dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota pengawal lain.

Atas hal tersebut, dianya akui berasa remuk dan jadi reputasi yang menyakitkan sepanjang hidupnya.

“Bahkan juga kejujuran yang saya berikan tidak dipandang malah saya dimusuhi. Demikian remuknya hati saya dan goyahnya psikis saya, benar-benar tidak menduga akan alami kejadian menyakitkan semacam ini dalam kehidupan saya,” kata Bharada E.

“Tetapi saya usaha tabah,” katanya.

Dijumpai dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara sepanjang umur.

Kemudiaan Bharada E dituntut 12 tahun penjara

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dituntut pidana penjara delapan tahun.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut menyalahi pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Selanjutnya dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus kematian Brigadir J, enam bekas anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 sampai 3 tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara tiga tahun.

Selanjutnya Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara 2 tahun.

Selanjutnya Bijak Rachman Bijakin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara setahun.

Mereka dijaring dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, beskal membagikan tiga cluster tersangka.

Cluster pertama ialah pleger (aktor) yang terbagi dalam intellectual dader (aktor cendekiawan) dan dader (aktor tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak selaku intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Cluster ke-2 sebagai medepleger, yakni orang yang ikut serta lakukan tindak pidana.

Tersangka yang masuk ke cluster ke-2 ini salah satunya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Cluster ke-3 , beberapa tersangka obstruction of justice atau perintangan penyelidikan.