Pelaku Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

5

redaksipil – Pelaku Agus Nurpatria bekas Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dituntut 3 tahun penjara berkaitan kasus obstruction of justice pembunuhan merencanakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Disamping itu Agus dituntut bayar denda sejumlah Rp20 juta. Tuntutan tersebut diberikan sesuai dengan pasal yang berlaku dengan segala tindakannya tersebut.

Beskal penuntut umum (JPU) menjelaskan Agus sudah bisa dibuktikan menyalahi Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Jatuhkan pidana pada tersangka Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangkan periode tahanan dan perintah supaya masih tetap ditahan. Jatuhkan pidana denda sejumlah Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata beskal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Pelaku Agus Nurpatria
Pelaku Agus Nurpatria

Tuntutan yang dijatuhkan beskal pada Agus lebih berat dibanding dua tersangka yang lain yaitu Bijak Rahman Bijakin dan Chuck Putranto.

Bijak sebagai bekas Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri dituntut setahun penjara dan denda Rp10 juta. Dan Chuck yang disebut bekas Korspri Ferdy Sambo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Di hari ini ada enam tersangka obstruction of justice yang jalani sidang tuntutan.

Selainnya Agus, Bijak, dan Chuck tiga tersangka yang lain yakni; bekas Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, bekas Kasubag Riksa Baggak Norma Agen Watprof Baiquni Wibowo dan bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Jika berjalan dengan lancar,semua tuntutan akan dilaksanakan pada hari ini dengan semestinya.Dengan segala yang telah terjadi kepada Polri Indonesia saat ini, semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk hidup kita dan juga masa depan kita bersama.