Penangkapan Pakaian Bekas di Pasar Kodok

10

redaksipil – Penangkapan pakaian bekas oleh Polda Bali menangkap dua pelaku penumpuk pakaian bekas yang hendak dijual di pasar loak Bali. Keduanya ditangkap di dua gudang di Kampung Kodok, Kota Dauh Peken, Tabanan pada Kamis (16/3/2023).

Dari dua tersangka berinisial J dan B, polisi menyita 117 bal yang masing-masing diduga berisi 500 bal.Dari seluruh bal itu, total kerugian negara akibat impor barang haram mencapai Rp 1,17 miliar. Selain itu, polisi juga mendapat uang hasil penjualan 10 bal senilai Rp 20 juta.

“Kami berhasil menyita 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan B. Berdasarkan hasil penyelidikan, produk yang masuk ke Bali secara ilegal tidak langsung diimpor ke Bali,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat diwawancarai (2023).

Jayan menjelaskan, impor ilegal tersebut menggunakan jalur perbatasan dari pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Medan, dan Sumatera Utara. Setelah itu barang dibawa ke Kuala Tungkal, Jambi, dan dibawa ke Pasar Gedebage, Bandung.

Setelah itu barang dipindahkan ke pengepul di Bali untuk dijual. Kedua tersangka akan menjalani hukuman 2 tahun, meski demikian, Jayan mengatakan, pada awalnya perlakuan yang diberikan kepada para pengepul pakaian hanya pemusnahan produk tanpa memulai persidangan. “Menurut informasi (beroperasi) itu 2 tahun.

Penangkapan Pakaian Bekas
Penangkapan Pakaian Bekas

Tapi kami tidak tinggal diam selama 2 tahun, upaya pertama kami adalah eliminasi, tapi sekarang kami uji dengan undang-undang perlindungan konsumen. Jadi ada dampak yang kita harap akan berpengaruh nanti, bukan musnah begitu saja,” imbuhnya.

Direktur Satuan Reserse Kriminal Kombes Polda Bali Roy Sihombing mengatakan polisi kini telah menutup dua gudang tersebut. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka adalah dealer terakhir yang menerima barang dari pemasok dan mendistribusikannya ke dealer.

Dalam sekali kiriman, tersangka bisa menerima hingga 10-20 butir peluru yang dikirim ke gudangnya. “Dia distributor utama, dia beli dari supplier. Dari dia dia distribusikan ke toko-toko di Bali. Pengiriman tidak sah, kalau barang habis, dia minta (kiriman) lagi bisa 10 sampai 20 (bal),” kata Kombes Roy Sihombing.

Kedua orang tersebut diancam dengan pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Penghapusan perdagangan pakaian bekas ini merupakan buah dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut impor pakaian bekas memprihatinkan. Padahal, membeli baju bekas bisa merusak industri tekstil lokal.