Pencabulan Anak Murid yang Dilakukan Guru Agama

7

redaksipil – Pencabulan anak murid yang sudah dilakukan pelaku pada korban yaitu dengan meraba paha, dada sampai alat penting korban dengan memasukkan tangannya ke rok korban.

Seorang guru agama berinisial M di Kota Tangerang dibekuk polisi. Ia diamankan karena menyetubuhi siswanya sendiri.

M dibekuk sesudah salah satunya orang-tua korban menyampaikannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Ia selanjutnya dibekuk di rumah tinggalnya di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dari pernyataan aktor minimal ada 7 anak berumur 8-12 tahun sebagai korban guru agama cabul itu.

Tindakan itu, kata Zain, dilaksanakan aktor di dalam rumah pada kurun waktu Desember 2022-Januari 2023.

“Orang-tua korban melapor pada 15 Januari lalu jika anaknya sudah jadi korban pencabulan saat belajar agama di dalam rumah M,” kata Zain, Kamis (9/2/2023).

Hasil dari pengecekan info, Zain menyebutkan, aktor mengaku tindakan cabulnya.

Pencabulan Anak Murid
Pencabulan Anak Murid

Perlakuan cabul yang sudah dilakukan aktor pada korban yaitu dengan meraba paha, dada sampai alat penting korban dengan memasukkan tangannya ke rok korban.

“Hasil dari penyidikan, sebelumnya korbannya disampaikan 3 orang sekarang jadi 7 orang,” bebernya.

Adapun tanda bukti yang ditangkap yaitu baju korban dan baju aktor dan hasil visum.

“Sekarang ini kita terus lengkapi pengecekan dan lakukan pengiringan ke korban. Kita sedang pelajari kasusnya. Yang terang aktor lakukan laganya karena ingin salurkan keinginannya,” sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, M diintimidasi pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI mengenai pelindungan anak dengan teror hukum penjara sepanjang 15 tahun.

Pelaku bakal dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) .

Murid yang menjadi korban sedang menjalani pemulihan kesehatan mental demi menjaga akan trauma yang mendalam, mengingat usai mereka yang masih tergolong rentang terhadap gangguan mental dan psikis yang akan berdampak buruk bagi mereka untuk masa depannya.