redaksipil – Permohonan Putri Candrawathi Tersangka kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, minta beskal untuk mengambil garis polisi yang dipasang di bekas rumah dinas suaminya Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan oleh advokat Putri, Arman Hanis dalam sidang pleidoi yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) sore hari ini.
“Memerintah Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police
line) rumah tersangka yang berada di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan,” kata Arman.
Disamping itu Arman minta beskal supaya kembalikan barang-barang punya client-nya yang sekarang diambil alih. Client nya memohon untuk segera kembalikan kepada diri nya.
Lantaran dari barang sitaan tersebut tidak ada yang menjadi alat bukti atas kasus tersebut.
“Memerintah penuntut umum supaya kembalikan beberapa barang punya tersangka dan keluarga tersangka,” terang Arman.
Putri Meminta Bebas

Awalnya, Arman minta hakim melepaskan Putri dari semua tuntutan beskal berkaitan kasus pembunuhan merencanakan terhada Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengatakan tersangka Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana pembunuhan merencanakan atau tindak pidana pembunuhan secara bersama,” tutur Arman.
Disamping itu, Arman minta hakim melepaskan Putri semua tuduhan dan tuntutan yang disodorkan beskal. Faksinya ikut minta beskal melepas Putri dari tahanan.
“Melepaskan tersangka Putri Candrawathi dari semua tuduhan atau sedikitnya dipastikan terlepas dari semua tuntutan,” ungkapkan Arman.
“Memerintah penuntut umum untuk keluarkan tersangka Putri
Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba,” paparnya.
Selanjutnya, Arman minta beskal untuk mengembalikan nama baik dan hak-hak client-nya.
“Mengembalikan nama baik dan hak tersangka Putri Candrawathi dalam kekuatan, posisi harkat dan martabatnya seperti sebelumnya,” sebut Arman.
Dalam sidang awalnya, Putri dituntut beskal delapan tahun penjara di kasus ini. Tuntutan delapan tahun penjara itu mengarah pada tuduhan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih enteng dibanding dengan hukuman optimal, yaitu pidana mati.