redaksipil – Proyek BTS 4G yang ditanggapi oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengutarakan proses pencairan bujet project pembangunan dan pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 telah 100 %. Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan pencairan bujet penuh itu sebesar Rp 10 triliun. Tapi disebutkan ia, dari penyelidikan tersingkap beberapa pembuatan yang belum tersudahi, tidak sesuai dengan fitur, juga diperhitungkan terjadi mark-up.
Bahkan juga Febrie mengutarakan, team penyelidikannya di Jampidsus sedang mempelajari ada sangkaan suap dan gratifikasi yang sudah dilakukan beberapa konsorsium juara tender penyediaan project itu. kata Febrie, ada sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari info pengecekan dirjen bujet Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tempo hari (31/1) itu kan diterangkan jika bujetnya itu telah 100 % dicairkan. Banyaknya 10 Triliun. Tapi ada yang tidak usai penyelesaiannya,” demikian kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Pengecekan pada Dirjen Bujet Kemenkeu Isa Rachmatarwata (IR) telah dilaksanakan Selasa (31/1/2023). Febrie menjelaskan, dari pengecekan tersingkap pembuatan project pembangunan dan pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sebenarnya sampai pada 2024. Tapi disebutkan Febrie, ada kuasa dari Kemenkominfo yang minta pencairan bujetnya 100 %.
“Ini yang kita pelajari, pencairannya telah 100 %, tapi proyeknya itu dibujetkan sampai 2024, dan itu tidak usai,” demikian kata Febrie.
Dalam penyelidikan kasus sangkaan korupsi pembangunan dan pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, terdaftar ada 5 paket tender untuk 4.200 titik pembuatan yang diindikasi korupsi.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambah, team penyelidikannya menyangka dalam pemenangan tender project pembangunan dan pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu terjadi praktek suap, dan gratifikasi.
Karena, terang Prabowo, penemuannya dalam penyelidikan tersingkap ada bukti persekongkolan beberapa faksi di Kemenkominfo, dan Tubuh Aksesbilitas Komunikasi dan Info (BAKTI), bersama beberapa faksi swasta, dan akademiki untuk membikin beberapa aturan sepihak untuk memenangi supplier-vendor tertentu saat tender dilaksanakan.
Juga saat membuat pengkajian akademik fiktif untuk memberikan dukungan pembangunan dan pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu. “Kita tidak sebutkan (suap dan gratifikasi) itu sangkaan. Tapi itu yang kita pelajari, karena dari awalannya ini kan kita telah menyaksikan ada persekongkolan saat membuat peraturan,” tutur Prabowo.
Persekongkolan jahat itu, tersingkap sekarang ini dilaksanakan oleh empat terdakwa yang telah diputuskan sekarang ini. Ke-4 terdakwa itu yaitu Anang Acmad Latief (AAL) yang diputuskan terdakwa sebagai Direktur Umum (Dirut) BAKTI. Ke-2 , Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang diputuskan sebagai terdakwa sebagai Direktur PT Mora Telematika Indonesia.
Ketuga Yohan Suryanto (YS) yang diputuskan sebagai terdakwa sebagai Tenaga Pakar Human Development Kampus Indonesia (HUDEV UI) dan Mukti Ali (MA) yang diputuskan terdakwa sebagai Akunting PT Huwaei Technology Investmen.
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, AAL sebagai Dirut BAKTI menyengaja keluarkan ketentuan yang telah disetujui untuk tutup kesempatan beberapa pihak tertentu pada proses pelelangan penyediaan project BTS 4 G BAKTI. “Hingga ketentuan itu memberi sela untuk supplier-vendor tertentu untuk memperoleh project itu. Dan membuat kompetisi yang tidak bersaing dalam penawaran,” tutur Kuntadi.
Dalam pembikinan ketentuan itu, Kuntadi menjelaskan, hasil penyelidikan mendapati ada mark-up atau penggelembungan harga elemen. Hingga terjadi rugi negara yang ditaksir sebesar Rp 1 triliun. Terdakwa GMS, disebut ikut serta memberi saran dalam pembikinan beberapa aturan itu. “Hingga dijumpai ada banyak hal yang cuma memberikan keuntungan supplier atau konsorsium dan perusahaan punya yang berkaitan,” demikian jelas Kuntadi.
Adapun terdakwa YS, kata Ketut menerangkan, bisa dibuktikan dalam penyelidikan bertindak menantang hukum dengan manfaatkan Instansi HUDEV UI untuk membikin pengkajian tehnis. Tetapi dijumpai dalam penyelidikan, pengkajian tehnis itu dalam rencana untuk memuluskan kebutuhan terdakwa AAL dalam mengeluarkan beberapa aturan intern dalam project penyediaan project BTS 4 G Kemenkominfo. Sementara terdakwa MA, kata Kuntadi, bersama dengan terdakwa AAL membuat beberapa aturan sepihak itu.