redaksipil – Putri Candrawathi Istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua minggu kedepan atau pas pada 13 Februari 2023. Tanggal vonis Putri sama dengan agenda pembacaan vonis pada si suami Ferdy Sambo.
Dalam soal itu, Putri barusan usai jalani sidang pembacaan duplik atas respon replik beskal penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sesudah dibacakan duplik, karena itu tiba waktunya majelis hakim akan ambil keputusan pada tersangka yaitu di tanggal 13 Februari 2023. Ke tersangka diperintah kembali ke tahanan,” tutur ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Febuari 2023.
Advokat Ngotot Putri Korban Kekerasan Seksual

Dalam pembacaan duplik, advokat Putri Candrawathi, Febri Diansyah masih keras kepala jika client-nya itu ialah korban kekerasan seksual yang sudah dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut tergerai Febri dalam sidang duplik kasus kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis 2 Febuari 2023.
“Bukti di persidangan mengutarakan bukti jika tersangka betul-betul alami kekerasan seksual,” kata Febri.
Kata Febri, adapun hal yang bisa menunjukkan jika Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual yaitu fundamental pada 4 tipe alat bukti. Tetapi, ia tidak menjelaskan hal tersebut dengan detail.
“Dan hal itu ditunjukkan dengan 4 tipe alat bukti yang tersingkap dalam persidangan dan bersesuaian satu sama yang lain,” sebut ia.
Disamping itu, Febri ikut menampik replik yang dikatakan beskal penuntut umum (JPU) dalam sidang awalnya. Karena menurut iritnya, replik itu cuma berdasar ke info Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Anggapan penuntut umum yang cuma didasari pada bagian satu info saksi Richard Eliezer yang berdiri dengan sendiri dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti syah yang lain,” terang Febri.
Putri Dituntut 8 Tahun Penjara
Istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Beskal Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, tersangka Putri Candrawathi bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan sudah lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir Yosua di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Jatuhkan pidana pada tersangka Putri Candrawathi dengan pidana penjara sepanjang delapan tahun dikurangkan periode penangkapan dan jalani penahanan sementara,” kata Beskal saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Maknanya, Putri Candrawathi akan divonis bersamaan dengan Ferdy Sambo yaitu pada 13 Febuari 2023.
Tuntutan hukuman delapan tahun penjara diberi beskal berdasar tuduhan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.