Remaja SMP Melahirkan Usai Diperkosa Ayah Tiri

11

redaksipil – Remaja SMP melahirkan akibat orangtua biadab yang memerkosa anaknya, hingga berulang kali. Terbaru, seorang anak wanita yang kelas 1 SMP di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, harus melahirkan bayi di umur yang masih belia. Wanita berumur 13 tahun itu sebagai korban pemerkosaan ayah tirinya.

Kasus itu tersingkap sesudah polisi mendapatkan laporan dari paman korban pada 30 Desember 2022. Selesai memperoleh laporan, polisi langsung tindak lanjuti dengan lakukan penyidikan. Akhirnya, polisi tangkap terdakwa yang disebut ayah tirinya sendiri.

“Kami kerjakan penyidikan dan mendapati aktor berumur 45 tahun. Korban sebagai siswa kelas 1 SMP,” kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat pertemuan jurnalis, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, kasus itu berawal saat terdakwa menikah dengan ibu korban. Saat itu, istrinya sudah mempunyai seorang anak wanita. Anak itu dibawa tinggal dengan ayah tirinya itu.

Selesai menikah dengan ibu korban, terdakwa mulai lakukan pemerkosaan pada korban, persisnya saat korban saat ini masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Saat lakukan laganya, terdakwa lakukan pemaksaan pada korban. Bahkan juga korban sebelumnya sempat berteriak.

“Saat peristiwa pertama dan ke-2 , ibunya sedang keluar dari rumah. Karena bapak dan anak kerap bergurau, teriak, disangka saat peristiwa pertama anak teriak cuma bergurau,” kata Rio.

Tindakan pemerkosaan oleh ayah tiri itu tidak cuma dilaksanakan 2x. Berdasar info terdakwa, pemerkosaan itu dilaksanakan sampai 15 kali. Bahkan juga, korban sampai hamil dan melahirkan anak karena pemerkosaan itu.

Remaja SMP Melahirkan
Remaja SMP Melahirkan

“Peristiwa itu berulang-ulang dan sudah tentu ada pemaksaan,” kata Kapolres.

Menurut Rio, ibu korban sebetulnya ketahui semenjak anaknya alami kehamilan. Tetapi, ibu korban tidak memberikan laporan kasus itu ke aparatur kepolisian. Kasus itu baru disampaikan oleh paman korban, yang disebut saudara kandungan ibu korban, sesudah korban melahirkan.

“(Korban) melahirkan sehari, langsung kita tangkap (terdakwa) . Maka kita bisa laporan, besokmya diamankan,” katanya.

Ia menambah, polisi saat ini masih mempelajari peluang ibu korban ketakutan untuk melapor. Masalahnya pelapor ialah paman korban. Karenanya, faksinya saat ini masih lakukan penyidikan.

“Kita harus berhati-hati mengaplikasikan pasal, adakah keterikatan seseorang,” kata Rio.

Atas tindakannya itu, terdakwa akan dikenai Pasal 76d juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76e jucnto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak. Terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun ditambahkan sepertiga.