redaksipil – Sempat trending berita seorang ibu lumpuh selesai jalani persalinan caesar yang diperhitungkan disuntik obat bius 12 kali. Berkenaan berita trending ini, faksi RS Buah Hati Ciputat memberi hak jawabannya. Lewat Kuasa Hukumnya, Muhammad Joni, RS Buah Hati Ciputat menerangkan jika kasus ibu yang lumpuh ini sebagai kasus lama yang diungkit kembali seolah ada malpraktek klinis pada Ny. Yuliantika. Tentang ini, Rumah Sakit (RS) Buah Hati Ciputat mulai bicara.
Malalui kuasanya, RS Buah Hati Ciputat ungkap bukti hukum yang merujuk keputusan hukum atas pengaduan pasien Yuliantika. Dan akan diproses lebih lanjut. Karena ini sebenarnya adalah Kasus lama yang diangkat kembali ungkap RS Buah Hati Ciputat.
“Ini kasus lama pada tahun 2020, dan sudah ada dua keputusan hukumnya”, terang Muhammad Joni sebagai wakil RS Buah Hati Ciputat, Rabu, 25 Januari 2023. “Berdasar amar keputusan Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) keluar amar keputusan yang mengatakan tidak bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan dari muka sidang, maka dari itu tidak diketemukan pelanggaran disiplin karier kedokteran yang dilaporkan Yuliantika,” kata Muhammad Joni.
Muhammad Joni pesan memperjelas tidak betul informasi tersebar ada 12 (dua belas) kali suntikan Anestesi Spinal ke pasien Yuliantika. Keputusan MKDKI atas aduan Yuliantika telah final dan memiliki sifat mengikat yang perlu disegani seluruh pihak.
Disebutkannya, dalam amar keputusan MKDKI tidak bisa dibuktikan pelanggaran disiplin karier kedokteran yang didakwakan ke dokter teradu di RS Buah Hati Ciputat. MKDKI telah memilih tidak ada kekeliruan pelanggaran disiplin karier kedokteran atas aduan Yuliantika, karenanya kasus itu secara hukum telah final, mengikat, dan usai.
Walaupun Yuliantika menuntut kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang, tetapi sudah ada keputusan PN Tangerang No. 1324/Pdt.G/2021/PN Tng., yang mengatakan jika “Tuntutan penggugat Yuliantika tidak bisa diterima”. Berikut pengakuan RS Buah Hati Ciputat yang dikatakan melalui kuasanya Muhamad Joni, SH.,MH dari Law Office Joni dan Tanamas.

1. Betul Yuliantika pernah jadi pasien persalinan di RS Buah Hati Ciputat, pada 18 Februari 2020, dan kepadanya dilaksanakan service klinis dan perlakuan sama sesuai standard operasional dan proses.
2. Tidak betul penilaian atau info sepihak yang tersebar menunjuk sudah dilaksanakan suntikan Anestesi Spinal sekitar 12 (dua sisa) kali pada pasien Yuliantika. Salahnya pengaduan pasien itu telah tersingkap dan terbantah dalam sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berkuasa mengecek dan putuskan berdasar UU Praktik Kedokteran.
Kembali juga tuduhan 12 (dua belas) kali suntikan Anestesi Spinal itu musykil dan tidak mungkin terjadi.
3. Dalam soal kondisi Yuliantika akui alami kelumpuhan, berdasar bukti persidangan bukan karena suntikan Anestesi Spinal. Hal tersebut mengarah pengecekan pada pengadu, teradu, beberapa saksi dan pakar, dan hasil Keputusan Majelis Pemeriksa Disiplin dari MKDKI yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 24 Agustus 2021.
4. Atas pengaduan Yuliantika, sudah keluar Amar Keputusan MKDKI yang mengatakan jika: “…Pasien alami kelumpuhan tidak bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan dari muka sidang maka dari itu tidak diketemukan pelanggaran disiplin karier kedokteran..”.
5. , pada tuntutan Yuliantika ke dokter dan RS lewat Pengadilan Negeri Tangerang sudah ditetapkan yang dalam dasar kasus amar keputusan mengeluarkan bunyi:
“Mengatakan tuntutan penggugat tidak bisa diterima”.
6. Dengan kerendahan hati, sudi kami berikan pengakuan management RS Buah Hati Ciputat, jika tidak betul penilaian seolah kejadian sedemikia itu terjadi berulang-kali pada RS Buah Hati Ciputat. Itu tidak betul dan tidak faktual.
Tetapi cuma pengaduan pasien Yuliantika hanya itu. Kembali juga benar-benar tidak bisa dibuktikan pelanggaran disiplin kedokteran, atau dakwaan makpraktek klinis. Karena hal tersebut sudah terjawab polos dengan keputusan MKDKI atas pengaduan Yuliantika, atau Keputusan PN Tangerang No. atas 1324/Pdt.G/2021/PN Tng., atas tuntutan Yuliantika, yang ke-2 keputusan itu sudah memiliki sifat final dan mengikat.
7. Sekiranya kami dengan hormat minta kearifan kita untuk mengendalikan diri dengan tidak menebarkan info yang bukan sebenar-benarnya, dan berlainan dari keputusan-putusan hukum. RS Buah Hati Ciputat menghargai keputusan hukum yang sudah ada.
RS Buah Hati Ciputat sejak awalnya peristiwa bertanggung-jawab dan aktif memberi perawatan terbaik untuk pasien Yuliantika ke RS referensi, dan masih tetap memiliki empati pada Yuliantika. Demikian pengakuan ini cuma ditujukan untuk melempengkan penilaian dari tersebarnya info sepihak. Untuk kebenaran hukum dan kesetimbangan info untuk khalayak dan khalayak luas. Terima kasih. Salam Takzim Kuasa Hukum RS Buah Hati Ciputat Pengacara Muhammad Joni, SH., MH.