redaksipil – Pengendara sepeda motor harus tau mengenai SIM C Terbaru, berada di grup C2 SIM C yang terbagi menjadi tiga kategori.
Polri telah merilis pedoman baru untuk tiga kategori SIM C, SIM C, CI, dan CII. Undang-undang baru mewajibkan pengendara sepeda motor besar (moge) untuk memperbarui SIM mereka.
Pengelompokan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan sepeda motor listrik, sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut klasifikasi baru SIM C sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
1. SIM C, berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik).
2. SIM CI, yang diperbolehkan untuk mengoperasikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik) dan sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubik), serta kendaraan listrik yang sesuai.
3. SIM CII, berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau kendaraan bertenaga listrik yang sebanding.
SIM C Terbaru
Motor 250cc dan besar membutuhkan SIM baru.
Berdasarkan ketiga kategori tersebut di atas, pemilik sepeda motor berat atau sepeda motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang kini digunakan hanya cocok untuk sepeda motor bermesin 250cc ke bawah.
Pemilik kendaraan jenis lain juga harus mengganti kartu SIM mereka. Pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C-nya dengan SIM C1 atau C2.
Namun pemilik sepeda motor dan sepeda motor listrik tidak dapat mengajukan SIM C1 atau SIM CII sekaligus. Pemilik harus memegang SIM C selama 12 bulan setelah diterbitkan agar memenuhi syarat untuk menaikkan level CI.
Persyaratan ini juga berlaku jika Anda ingin naik ke Kategori CII. Sebelum upgrade ke SIM CII, pemilik mobil harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diberikan.