Irjen Teddy Tidak Terima Dakwaan Kepada Dirinya

5

redaksipil – Tidak terima dakwaan Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa yang bekas Kapolda Sumatera Barat, langsung sampaikan berkeberatan atau eksepsi atas tuduhan Beskal Penuntut Umum (JPU) di sidang pertama ini hari, Kamis, 2 Februari 2023.

Teddy Minahasa awalnya dituduh atas kasus peredaran narkoba tipe sabu yang disebut hasil barang sitaan Kepolisian. Tersangka Teddy Minahasa dituduh tawarkan, beli, jual, dan mediator kasus narkotika kelompok I bukan tanaman tipe sabu hasil barang sitaan.

Sidang yang dipimpin Jon Sarman Saragih sempat bertanya ke tersangka Teddy apa pahami masalah tuduhan yang dikatakan penuntut umum. Selanjutnya, majelis hakim memberi peluang Teddy dan penasihat hukumnya untuk sampaikan eksepsi.

“Apa tersangka ajukan berkeberatan atau eksepsi? Silahkan berunding dengan penasihat hukum,” bertanya Hakim kembali.

“Kami ajukan ekseosi atau berkeberatan atas kasus tuduhan yang disamppaikan penuntut umum,”jawab Teddy

Tidak terima dakwaan
Tidak terima dakwaanTidak terima dakwaan

Seterusnya, penasehat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, memperjelas faksinya siap membacakan eksepsi atau nota berkeberatan langsung di sidang pertama Teddy Minahasa.

“Minta ijin, kami siap membacakan eksepsi ini hari,” tutur Hotman Paris.

Awalnya dalam bacaan tuduhan oleh Beskal Penuntut Umum, Tersangka Irjen Teddy Minahasa dijumpai tawarkan, beli, jual dan jadi mediator narkotika kelompok I bukan tanaman tipe sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gr.

Beskal menjelaskan dalam bacaan tuduhan jika Teddy lakukan peredaran narkoba sabu bersasma 3 orang yang lain yaitu bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

“Mereka yang lakukan, yang memerintah lakukan, dan yang ikut serta lakukan, tanpa hak atau menantang hukum tawarkan untuk dipasarkan, jual, beli, terima, jadi mediator dalam jual-beli, mengganti atau memberikan narkotika kelompok I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima)kg<“tutur JPU.

“Jika tersangka bersama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilaksanakan penuntutan secara terpisah Spilitzing),”lebih JPU.

Dalam kasus peredaran narkoba tipe sabu, Teddy dijaring pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.