Cara Membuat Usaha Bebas Pajak

26
usaha bebas pajak
usaha bebas pajak

redaksipil – Usaha bebas pajak Usaha bebas pajak jika omzet Kurang yang sudah ditentukan, beberapa bisnis Anda tidak mengharuskan Anda membayar pajak. Pemerintah telah menyelesaikan ambang batas minimum untuk mendirikan usaha. Sejumlah persyaratan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak harus membayar pajak.

Pajak merupakan pungutan wajib bagi warga negara untuk negara sebagai bentuk pinjaman wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lainnya.

Usaha Yang bebas Pajak 1
Usaha Yang bebas Pajak 1

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UMKM yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. UMKM dan perusahaan yang mendapat keuntungan lebih dari Rp 500 juta hanya dikenakan pajak.

Ia mencontohkan pabrik roti keliling yang pendapatan tahunannya kurang dari Rp 500 juta. Namun, bakso harus ditransfer ke kantor pajak.

Begitu pula dengan UMKM yang baru saja menerima banyak uang. Bank lunak bunga dan cicilan kecil adalah salah satu. Sri Mulyani mengatakan, prinsip pajak saat ini adalah gotong royong dan berkeadilan. Artinya, dia melanjutkan pengusaha yang kuat membantu dan yang lebih dibantu agar sejahtera sama-sama.

“Tukang bakso keliling tak pajak. Tapi banyak manfaatnya. Misalnya dikasih gas LPG (3 kg) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” katanya Kamis (26/1/2023) dalam unggahan di Instagram resmi @smindrawati.

Namun, jika usaha bakso berkembang dan menghasilkan pendapatan lebih dari Rp 500 juta, terpaksa ditutup.

“Padahal tukang baksonya punya 5 ruko. Lalu setiap ruko mendapat Rp 100 juta per tahun. Benarkah 5 ruko itu Rp 500 juta? Pantas. Matur nuwun (terima kasih),” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengurangi jumlah pajak yang harus dibeli baksos jika jumlahnya melebihi Rp 600 juta setiap tahun. Uang yang tadinya digunakan untuk membayar pajak dinaikkan menjadi Rp 500 juta.

“Jadi tukang bakso kalau omzetnya sampai Rp 600 juta. Rp 600 juta dikurangi menjadi Rp 500 juta. Jumlahnya Rp 100 juta. Rp 100 juta, dikali 0,5. Cilik (kecil) hasilnya banget biaya pajaknya,” tambahnya.

Pajak Rumusan UMKM Omzet di Atas 500 Juta

Melansir dari Pajak.com, pemerintah mengatur pajak UMKM dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Undang-Undang (UU HPP). Ayat 7 Pasal (2a).

Jika UMKM memiliki omzet lebih dari Rp 500 juta, alasan perlindungan pajak adalah Jumlah omzet – PTKP (penghasilan Tidak Kena Pajak) * 0,5%.

Usaha Yang bebas Pajak 2
Usaha Yang bebas Pajak

Misalnya, Ibu Melati adalah seorang mahasiswa UMKM yang sedang juggling bakso. Ia memperoleh penghasilan Rp1,2 juta per tahun atau Rp100 juta per bulan. Akibatnya, pembatasan berikut berlaku untuk pajak:

Menurut laporan, omzet tahunan PTKP mengalami peningkatan. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang kemudian diturunkan menjadi 0,5%.

PKP = Rp 1.200.000.000 – Rp 500.000.000 = Rp 700.000.000 PPh final = Rp 700.000.000 x 0,5% = Rp 3.500.000.

Pembayaran UMKM dapat dilakukan secara elektronik (on-line) atau manual. Menurut Sri Mulyani, kejadian tersebut merupakan bentuk teguran terhadap UMKM yang ada.

Diharapkan usaha UMKM tumbuh dengan pusaran bruto kurang dari Rp500 juta per tahun.