Vonis Bharada E Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

7

redaksipil – Vonis Bharada E dihukum 1 Tahun 6 Bulan penjara dalam kasus pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Vonis tersebut diberikan Hakim PN-Jakarta Selatan pada sidang Rabu 2/15/2023.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

“Jatuhkan ancaman pidana pada tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana sepanjang satu tahun enam bulan,” penjara,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan tindakan Richard bisa dibuktikan bersalah dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana ikut serta merebut nyawa Yosua dengan lakukan rencana.

Dalam keputusannya, majelis hakim yakin Ricky bersalah menyalahi Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP seperti tuduhan primer dari beskal penuntut umum (JPU).

Vonis Bharada E
Vonis Bharada E

Vonis Ringan

Adapun Richard awalnya dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh beskal berkaitan kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Yosua.

Beskal mengatakan tidak ada argumen yang justifikasi atau pemaaf yang bisa loloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Beskal mengatakan Richard menyalahi Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Sambo Cs

Dalam pada itu, tersangka yang lain Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis mati dalam kasus ini. Hakim Wahyu mengatakan tidak ada satu juga hal memudahkan di hukuman Sambo.

Tersangka Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Beberapa terpidana dipastikan dengan cara sah bersalah lakukan tindak pidana pembunuhan merencanakan. Keempatnya dipercaya menyalahi Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bacaan Vonis Bharada E

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

“Jatuhkan pidana penjara pada tersangka Richard Eliezer dengan pidana penjara sepanjang setahun 6 bulan,” sebut Hakim Wahyu.

Vonis itu lebih enteng dari tuntutan Beskal Penuntut Umum. Awalnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara berkaitan kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Yosua.

Kasus pembunuhan merencanakan nyaris masuk tahapan akhir, dari semua vonis ke terdakwa yang sudah dibacakan Hakim PN-Jakarta Selatan Bharada E jadi terdakwa yang bernasib yang bagus karena selalu koperatif dalam memberi keterangan bagaimana berlangsungnya pembunuhan merencanakan ke Brigadir J.

Demian pernyataan itu jadi pemikiran Hakim dalam memberi vonis ke terdakwa Bharada E yang cuma dijatuhkan hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara.